Hiburan 05 May 2026

Alami Depresi, Ammar Zoni Memohon Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan

Alami Depresi, Ammar Zoni Memohon Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan

PLAZNEWS — Kondisi psikologis aktor Ammar Zoni dikabarkan terus merosot seiring dengan status penahanannya sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Pengulangan kasus narkoba yang dilakukannya membuat otoritas terkait mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke tempat pengamanan super ketat. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi kesehatan mental aktor yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar tersebut.

Ammar Zoni sebelumnya diketahui telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Oktober 2025 silam. Di sana, ia ditempatkan dalam sel isolasi atau one man one cell yang membuatnya tidak memiliki interaksi sosial sama sekali. Meskipun sempat kembali ke Jakarta untuk keperluan persidangan, bayang-bayang harus kembali ke pulau penjara tersebut membuatnya merasa sangat ketakutan.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," ucap Krisna Murti saat ditemui di kawasan Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (05/05/2026).

lama di dalam sel isolasi Nusakambangan.

tanda depresi berat yang bisa membahayakan dirinya sendiri. Pihak pengacara berharap pertimbangan kesehatan psikis ini bisa didengar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan demi kelangsungan hidup kliennya.

"Karena banyak pertimbangannya. Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional. Itu yang pertama. Lalu yang kedua, bahwa Ammar bukan hukuman seumur hidup. Lalu kemudian yang ketiga, bahwa Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan," jelas Krisna Murti.

(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)

Latar belakang masalah ini kian pelik karena pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Ammar dinyatakan terbukti bersalah dalam permufakatan jahat peredaran sabu di dalam rutan. Ia pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan tambahan kurungan selama 190 hari jika tidak mampu melunasinya.

Hukuman tersebut harus ia jalani setelah sebelumnya jaksa memberikan tuntutan 9 tahun penjara yang membuat Ammar kian tertekan. Hakim meyakini Ammar menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Hal inilah yang mendasari pihak Lapas mengategorikan dirinya sebagai narapidana dengan tingkat risiko tinggi yang harus diisolasi ketat.

Pemerhati narkoba, Bu Titiek, juga membenarkan bahwa Ammar saat ini berada dalam kondisi mental yang sangat rawan dan butuh perhatian khusus. Ia menyebut bahwa penempatan Ammar di Nusakambangan justru menghambat proses pemulihan adiksi yang dialami sang aktor. Selama ini, Ammar dianggap sebagai penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi medis yang tuntas agar saraf otaknya kembali berfungsi normal.

"Tetapi ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi. Ini. Dan waktu itu juga saksi ahli, Budinya sendiri juga mengatakan dalam sidangnya bahwa Ammar ini harus direhabilitasi," ujar Bu Titiek memberikan pandangan terkait kondisi kesehatan Ammar.

Pihak keluarga dan tim hukum berjanji bahwa Ammar Zoni tidak akan mengulangi perbuatannya jika diberikan kesempatan untuk ditahan di wilayah Jakarta. Mereka bersedia menjamin pengawasan ketat terhadap Ammar agar tetap kooperatif selama menjalani masa hukuman. Kini, nasib penempatan penjaranya sepenuhnya berada di tangan Dirjen Pemasyarakatan melalui surat permohonan yang akan segera dikirimkan.

(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)

Rekomendasi Terkait