PLAZNEWS — Selular.id Presiden Prabowo Subianto meminta para aplikator ojek online maupun taksi online tidak boleh memotong upah para mitra di atas 10%.
Bahkan peraturan pemerintah menyebutkan aplikator hanya boleh memotong upah para mitra ojol dan taksol sebesar 8%.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengaku tengah melakukan kajian untuk memahami perincian, implikasi, dan langkah yang perlu dilakukan dengan adanya aturan tersebut.
Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut, kata Hans.
Ia kemudian menerangkan bahwa GoTo akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek, cerita Hans.
Secara terpisah, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Prabowo dalam peringatan hari buruh kemarin.
Meskipun begitu, Neneng menegaskan masih menunggu beleid resmi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 untuk dapat mempelajari lebih lanjut arahan tersebut.
Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut, kata Neneng.
Neneng menegaskan Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan tersebut.
Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace, tambahnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, pihak Istana sempat mengungkapkan Perpres Ojol bakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menargetkan aturan tersebut agar rampung pada tahun ini.
perusahaan ojek daring untuk mencari pelayanan terbaik untuk pengemudi ojek online.
Hal tersebut diungkapkan Prabowo ketika mengumumkan aplikator ojek daring bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi.
REDAKSI/BISNIS Jl. Amil No.28i RT.2 RW.5, Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12740 E-mail : redaksi@selular.co.id