PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Nasib hukum Ammar Zoni memasuki babak baru. Aktor tersebut dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret namanya saat berada di Rutan Salemba. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, status perkara Ammar kini berada di ambang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kondisi ini membuat langkah berikutnya mulai disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Otoritas pemasyarakatan tersebut berencana mengembalikan Ammar ke Lapas Nusakambangan untuk melanjutkan masa pidananya, setelah sebelumnya dipindahkan sementara demi kepentingan persidangan. Scroll untuk informasi selengkapnya!
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa waktu pengajuan banding telah resmi berakhir pada 30 April 2026. Dengan demikian, tidak ada lagi celah bagi Ammar untuk mengubah putusan melalui jalur tersebut.
"Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding," ucap Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.
Selama proses hukum berjalan, Ammar sempat ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna memudahkan jalannya persidangan. Penempatan itu bersifat sementara dan kini Ditjenpas tengah bersiap menjalankan tahapan administratif sebelum memindahkan kembali yang bersangkutan ke Nusakambangan.
Rika menyebut pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pimpinan terkait waktu pelaksanaan pemindahan tersebut. Proses ini juga akan berlaku bagi terdakwa lain yang terlibat dalam perkara serupa.
"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," tuturnya.
"Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," pungkas Rika.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni sendiri bukanlah yang pertama. Pada Desember 2023, ia kembali diamankan aparat di sebuah apartemen kawasan Serpong terkait penyalahgunaan narkobamenjadi kali ketiga ia tersandung perkara serupa. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang kemudian menjadi dasar proses hukum.
Namun, perkara ini berkembang lebih jauh saat Ammar menjalani masa penahanan di Rutan Salemba. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan, yang kemudian membuat status hukumnya semakin berat. Akibatnya, Ammar bersama sejumlah terdakwa lain dikategorikan sebagai tahanan berisiko tinggi dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.