PLAZNEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan izin lembaga konservasi (LK) sementara untuk pengelolaan Bandung Zoo kepada Kementerian Kehutanan.
Wali Kota BandungMuhammad Farhandi Bandung, Senin, mengatakan langkah tersebut untuk memastikan 711 satwa di Bandung Zoo tidak direlokasi oleh Kemenhut.
Hari ini kami sedang mengupayakan agar ada izin khusus dari Kemenhut kepada pemerintah kota dan provinsi agar kami mendapatkan izin lembaga konservasi, kata dia.
Ia menjelaskanpengelolaan sementara akan tetap melibatkan tenaga kerja yang ada saat ini, sehingga tidak ada perubahan dari sisi operasional selain aspek administrasi.
Dengan tenaga kerjanya yang masih sama, semua yang sama. Ini hanya masalah administrasi saja ada di kita, kata dia.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Kehutanan terkait dengan arah pengelolaan ke depan.
Pemerintah daerah, kata dia, menginginkan Bandung Zoo berada di bawah penguasaan negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
betul memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat. Karena perjalanan sejarahnya panjang, fungsi edukasinya juga banyak. Jadi memang harus dipertahankan, kata dia.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat membuka opsi untuk memindahkan satwa di Bandung Zoo ke lembaga konservasi terdekat di Jawa Barat.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jabar Andri Hansen Siregar mengatakan langkah tersebut menjadi opsi apabila nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bandung hingga 6 Mei 2026 tidak berlanjut.
satwa yang dilindungi akan diambil alih untuk diamankan di lembaga konservasi terdekat, kata dia.
Ia mengatakan dalam notatersebut, pengelolaan satwa atau hewan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan yang berakhir pada 6 Mei 2026.