PLAZNEWS — Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penertiban dan penindakan terhadap parkir liar yang banyak dilaporkan masyarakat, cukup meresahkan serta berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Cianjur Aris Haryanto di Cianjur, Minggu, mengatakan keluhan terkait parkir liar banyak disampaikan masyarakat secara langsung ke dinas atau melalui media sosial sehingga mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan, sehingga pelaksanaan penertiban segera dilakukan dalam waktu dekat.
Penertiban yang dilakukan mengedepankan pendekatan edukasi pada masyarakat sebelum melakukan penindakan, berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menerbitkan Surat Edaran sebagai bentuk imbauan pada masyarakat agar tidak parkir di lokasi terlarang.
Kami akan lebih menggencarkan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terutama pengendara termasuk memberikan informasi terkait aturan lalu lintas, sebelum dilakukan penindakan terhadap parkir liar," katanya.
rambu lalulintas yang terpasang bukan pajangan, melainkan pedoman yang harus dipatuhi pengendara sebagai pengguna jalan. Dia menjelaskan parkir liar cukup mengganggu dan banyak dikeluhkan masyarakat karena aktifitas terutama kendaraan tersendat bahkan macet akibat kendaraan yang terparkir di wilayah terlarang ditambah dengan maraknya juru parkir liar.
Sehingga PAD dari sektor retribusi parkir hilang karena ada titik yang seharusnya tidak boleh ditarik retribusi namun dijadikan lahan baru sehingga tagihan yang diambil tidak masuk ke kas daerah.
"Penertiban yang dilakukan harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas, jangan mengikuti arahan juru parkir karena sudah jelas ada rambu dilarang parkir tapi tetap parkir," katanya.
Rambu lalu lintas dipasang bukan sekadar untuk tontonan tapi tuntunan, ungkap dia, sehingga pengendara harus mematuhi setiap rambu yang ada agar tidak menjamur tempat parkir liar di Cianjur, sehingga dapat menyebabkan macet.