PLAZNEWS — KTP tidak perlu difotokopi karena ada cara yang mudah melalui aplikasi di smartphone.
KTP tidak perlu lagi untuk kita fotokopi untuk keperluan administrasi di semua sektor seperti keuangan, UMKM dan lainnya.
KTP karena sudah ada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone.
KTP kita ketika diperlukan untuk keperluan administrasi.
KTP kita, Kartu Keluarga alias KK juga ada di dalam aplikasi hingga pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Namun, memang tidak semua orang melek teknologi sehingga belum dan bahkan tidak bisa mengoperasikan aplikasi IKD di smartphone.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menjelaskan alasan belum bisa memaksimalkan penggunaan chip di KTP elektronik (e-KTP).
KTP belum tersedia di semua instansi.
perangkat elektronik yang canggih.
nya, tetapi kemudian tidak bisa dipindai, dan kemudian diminta untuk fotokopi, jelas Bima Arya, Senin (27/4/2026).
KTP tetap harus difotokopi.
Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi, kata Arya.
KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama. Yang kedua, selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik, sambungnya.
KTP.
Bima Arya menegaskan yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.
Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Bima menyebut kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan.
lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis, ujar Bima dalam dalam rapat kerja.
REDAKSI/BISNIS Jl. Amil No.28i RT.2 RW.5, Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12740 E-mail : redaksi@selular.co.id