PLAZNEWS — Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina dan tim kuasa hukumnya resmi menunjuk akun media sosial Nia Damanik sebagai pihak yang akan segera disomasi. Akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebohongan publik dengan narasi penganiayaan yang dilakukan oleh Erin di rumahnya tanpa bukti yang jelas.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menilai tindakan Nia Damanik yang menyebut Erin sebagai pelaku penganiayaan di media sosial telah membangun opini negatif yang sangat masif. Pihaknya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penghakiman secara sepihak sebelum adanya putusan hukum.
"Kami akan segera melakukan upaya hukum yaitu mensomasi pihak yayasan yang juga dianggap atau dirasakan oleh klien kami Mbak Erin itu memfitnah ya, tanpa bukti.Jadi di akun sosial media milik saudari Nia Damanik," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Senayan, Selasa (5/5/2026).
terangan melakukan justifikasimelalui platform digital.
"Itulah yang kami lihat ada dugaan memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45. Kami dalam waktu dekat setelah mengkaji akan segera melakukan upaya hukum," kata Erik.
anak. Ia menduga adanya motif tertentu di balik viralnya berita ini, mengingat sang ART baru bekerja dalam waktu yang sangat singkat.
"Pokoknya saya dengan kasus ini saya sudah sangat dirugikan, jadi saya akan menempuh upaya hukum sampai... sampai kalau perlu nanti di belakangnya ada siapa yang nyuruh-nyuruh juga nanti akan kita proses hukum," ucap Erin Taulany.
hati dalam berpendapat di media sosial. Mereka tidak segan untuk melaporkan kembali pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana tanpa mengantongi fakta yang valid.
"Jadi saya himbau buat ART-ART yang lain yang memang selama ini juga baik-baik saja, siapa sih orang satu rumah yang tidak pernah ditegur? Kok sekarang tiba-tiba mau ikut-ikutan muncul, silakan, tapi saya ingatka ada konsekuensi hukum kalau tidak benar," pungkas Sunan Kalijaga.
terangan melakukan justifikasi melalui platform digital.
"Itulah yang kami lihat ada dugaan memfitnah, mencemarkan nama baik klien kami sesuai dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45. Kami dalam waktu dekat setelah mengkaji akan segera melakukan upaya hukum," kata Erik.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
anak. Ia menduga adanya motif tertentu di balik viralnya berita ini, mengingat sang ART baru bekerja dalam waktu yang sangat singkat.
"Pokoknya saya dengan kasus ini saya sudah sangat dirugikan, jadi saya akan menempuh upaya hukum sampai... sampai kalau perlu nanti di belakangnya ada siapa yang nyuruh-nyuruh juga nanti akan kita proses hukum," ucap Erin Taulany.
hati dalam berpendapat di media sosial. Mereka tidak segan untuk melaporkan kembali pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana tanpa mengantongi fakta yang valid.
"Jadi saya himbau buat ART-ART yang lain yang memang selama ini juga baik-baik saja, siapa sih orang satu rumah yang tidak pernah ditegur? Kok sekarang tiba-tiba mau ikut-ikutan muncul, silakan, tapi saya ingatkan ada konsekuensi hukum kalau tidak benar," pungkas Sunan Kalijaga.
Q:Siapa pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Erin?A:Akun media sosial milik Nia Damanik ditunjuk sebagai pihak yang akan disomasi karena dianggap menyebarkan kebohongan publik.
Q:Langkah hukum apa yang diambil oleh Erin dan tim kuasa hukumnya?A:Erin akan melakukan somasi terhadap akun Nia Damanik dan telah melayangkan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Q:Pasal apa yang diduga dilanggar dalam kasus pencemaran nama baik Erin?A:Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45 yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)