PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Anggota Komisi XI DPR RI, Erik Hermawan, menilai kebijakan ini perlu direspons secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
serta Pertamax (Rp12.300/liter), tidak mengalami perubahan, menunjukkan upaya pemerintah menjaga kelompok masyarakat rentan.
Erik menegaskan bahwa meskipun kenaikan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan dinamika geopolitik global, dampaknya terhadap sektor riil tidak boleh diabaikan.
"Potensi peningkatan biaya logistik dan transportasi, khususnya akibat kenaikan tajam pada BBM diesel non-subsidi, yang dapat memicu tekanan inflasi dan berdampak pada harga barang kebutuhan pokok," kata Erik dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.
Di sisi lain, Komisi XI DPR yang juga mitra kerja Kementerian Keuangan mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan fiskal yang adaptif dan responsif.
"Langkah yang perlu diambil antara lain memastikan subsidi tetap tepat sasaran, menjaga stabilitas harga pangan, serta meningkatkan transparansi dalam mekanisme penentuan harga BBM agar masyarakat memahami faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Erik juga menekankan pentingnya percepatan transisi energi sebagai solusi jangka panjang. Ia mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Menurutnya, evaluasi kebijakan energi harus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis data agar mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.