Otomotif 05 May 2026

Jakarta Tetap Beri Privilege untuk Kendaraan Listrik, dari Pajak hingga Ganjil Genap

Jakarta Tetap Beri Privilege untuk Kendaraan Listrik, dari Pajak hingga Ganjil Genap

PLAZNEWS — Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakartamemastikan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ini menjadi bagian dari konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan adopsi kendaraan rendah emisi, sekaligus selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Salah satu dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta,Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan insentif fiskal yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan tersebut. Artinya, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tetap memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB.

Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap sejalan, yakni memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.

Menurut dia, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Selain menekan biaya kepemilikan, insentif juga menjadi stimulus awal dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di perkotaan.

Sementara itu, dari sisi pengaturan lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,Syafrin Liputo, menyebut kebijakan tersebut masih relevan untuk mendukung penggunaan kendaraan rendah emisi.

Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, kata Syafrin.

Ia menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan dalam kerangka sistem transportasi perkotaan secara menyeluruh. Artinya, selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga tetap memperkuat transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas warga.

Dalam konteks tersebut, kebijakan insentif tidak hanya dilihat sebagai stimulus jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menurunkan emisi karbon dari sektor transportasi. Jakarta sendiri selama ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas udara, sehingga peralihan ke kendaraan rendah emisi menjadi salah satu solusi yang terus didorong.

Rekomendasi Terkait