Bisnis 05 May 2026

Kripto RI Bergairah, Transaksi Capai Rp22,24 Triliun di Tengah Pasar yang Fluktuatif

Kripto RI Bergairah, Transaksi Capai Rp22,24 Triliun di Tengah Pasar yang Fluktuatif

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Perkembangan sektor jasa keuangan berbasis teknologi di Indonesia terus menunjukkan dinamika seiring meningkatnya adopsi digital oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah indikator yang mencerminkan aktivitas dan pertumbuhan di sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk aset keuangan digital dan kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun. Sementara itu, jumlah akun konsumen mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43 persen secara bulanan.

Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik, ujar Adi dalam konferensi pers RDKB yang digelar secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada periode yang sama tercatat sebesar Rp5,80 triliun. Data tersebut menunjukkan aktivitas yang masih berlangsung di tengah pergerakan pasar.

OJK mencatat sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga April 2026 telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing. Saat ini, terdapat lima peserta sandbox yang sedang menjalani uji coba, terdiri dari empat penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu pendukung aset.

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK, sejak April atau hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandboxing, kata Adi.

Sebelumnya, terdapat empat peserta sandbox dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti yang telah dinyatakan lulus uji coba. Selain itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus.

Pada sektor ITSK, jumlah penyelenggara yang terdaftar terdiri dari delapan penyelenggara kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Seluruhnya telah menjalin sekitar 1.300 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.

Selama Maret 2026, nilai transaksi yang diselesaikan oleh penyelenggara ITSK dan disetujui mitra tercatat sebesar Rp2,11 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 17,17 juta orang di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah permintaan data skor kredit oleh penyelenggara kredit alternatif mencapai 25,91 juta hit.

Rekomendasi Terkait