PLAZNEWS — Eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni RahmadialFitri, menjadi sorotan publik usai namanya tersandung dalam kasus dugaan malpraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis yang berujung pada cacat permanen korban, Beauties.
ngaku sebagai dokter.
Simak kronologi kasus dugaan malpraktikoleheks finalis Puteri Indonesia asal Riau berikut ini.
Kronologi Kasus Dugaan Malpraktik Eks Finalis Putri Indonesia/
Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks fialis Puteri Indonesia asal RiauJeni Rahmadial Fitri kini tengah jadi sorotan masyarakat. Kasus ini terungkap ketika salah seorang korban melapor ke Polda Riau.
Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift diKlinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Setelah menjalani tindakan, korban mengaku mengalami kerusakan wajah. Korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujarDirektur Reskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Rabu (28/4), dilansir dari detikSumut.
Tak hanya itu, korban juga mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Modus yang dilakukan Jeni adalah ia mengaku bahwa dirinya seorang dokter, Beauties. Padahal, Jeni tidak memiliki pendidikan kedokteran, tapi ia nekat melakukan tindakan medis mandiri berbekal sertifikat pelatihan kecantikan singkat yang ia dapatkan di Jakarta pada 2019. Padahal, sertifikat tersebut harusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus ini dan memanggil Jeni untuk melakukan pemeriksaan. Namun, Jeni sempat mangkir dua kali, sampai akhirnya ia ditangkap di rumah keluarganya yang berlokasi di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (27/4). Selanjutnya, Jeni dibawa ke Mapolda Riau.
Total Korban Capai Belasan/
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap bahwa korban mencapai sekitar 15 orang. Semua korba tersebut mengalami kerusakan wajah akibat aksi Jeni yang mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis.
"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Ade.
Ade mengungkapkan bahwa ada korban yang mengalami kerugian secara psikis dan fisik lebih berat. Korban tersebut mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis, Beauties.
Bisnis kecantikan ilegal ini telah dijalankan Jeni sejak 2019. Jeni bahkan mematok tarif yang cukup tinggi, yaitu mencapai Rp16 juta.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," kata Ade.
Setelah melalui proses panjang sejak penyidikan dimulai pada 26 Februari 2026, status hukum Jeni kini menjadi tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.
Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri/
Yayasan Puteri Indonesia memberi tanggapan terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Jeni Rahmadial Fitri. Yayasan Puteri Indonesia memutuskan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni.
Berikut pernyataan resmi Yayasan Puteri Indonesia yang diunggah di akun Intagramnya, @officialputeriindonesia, Rabu (29/4).
"Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama."
Profil Eks Finalis Puteri Indonesia Jeni Rahmadial Fitri, Tersangka Facelift Ilegal/
Jeni Rahmadial Fitri merupakan finalis Puteri Indonesia 2024, mewakili Riau di ajang kontes kecantikan bergengsi tersebut. Jenilahir di Pekanbaru, Riau, pada 11 Januari 1998.
Jeni merupakan lulusan Sastra Inggris di Persada Bunda College dan mendapatkan gelar siswa terbaik pada tahun 2019. Jeni diketahui telah menunjukkan minat pada dunia kontes kecantikan sejak masa remaja.
Usai lulus kuliah, Jeni mengikuti ajang Puteri Pariwisata Indonesia pada 2019. Melalui ajang itu, ia terpilih sebagaiRunner Up 1 dengan gelar Miss Culinary Tourism Indonesia. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan penghargaan sebagai Putri Pariwisata Indonesia Photogenic.