
PLAZNEWS — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan malapraktikyang menjerat mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri. Usai pelimpahan tahap dua dari Polda Riau, tersangka langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.(Farah Khadija/Annisa Firdausi/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)