PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan mengawal pencairanhak jaminan sosial korban kecelakaan antara KRL atau Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, 27 April lalu.
Diketahui hingga Senin kemarin, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan kereta itu tersebut telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.
Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi, kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta.
Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala. Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa, ujar Yassierli.
serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).
Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna.
Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani. Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.
Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.