Jawa Barat 02 May 2026

Menimbang matang wacana penutupan program studi tak relevan

Menimbang matang wacana penutupan program studi tak relevan

PLAZNEWS — akhir ini, isu pendidikan tinggi kembali menjadi sorotan hangat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah wacana penutupan program studi, yang kini dinarasikan ulang menjadi pengembangan program studi, yang dianggap tidak relevan dengan dunia industri.

Terdapat beberapa poin yang penulis perhatikan terkait wacana yang mengemuka tersebut.

Pertama, pendidikan akademik tidaklah sama dengan pelatihan atau kursus yang dirancang untuk melayani kebutuhan dunia kerja. Pendidikan akademik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan pasar sesuai hukum supply and demand.

Sejatinya, pendidikan tinggi bertujuan melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, kreatif, solutif, adaptif, dan berjiwa kepemimpinan.

Seorang lulusan perguruan tinggi yang bekerja pada bidang yang tidak linear dengan program studi yang ia ambil saat kuliah, justru, membuktikan bahwa salah satu tujuan pendidikan tinggi telah tercapai.

mata pada penciptaan sebanyak-banyak alumni yang bekerja pada bidang yang relevan dengan program studinya, tetapi lebih pada penyiapan lulusan yang adaptif, mandiri, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat di sekitarnya.

Tentu, tidaklah haram jika misal seorang alumni program studi ilmu pendidikan menjadi bankir atau direktur rumah sakit. Justru inilah seni dalam pendidikan. Inilah keberhasilan pendidikan itu sendiri.

Kedua, penulis mencoba bercermin kembali pada fungsi pendidikan, bahwa pendidikan memiliki peran penting berkaitan dengan pewarisan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jika lingkungan pendidikan hanya berorientasi industri semata, menjadi sebuah keniscayaan bahwa program studi yang minim peminat akan bertumbangan.

Perguruan tinggi senantiasa berupaya maksimal untuk mewujudkan amanat konstitusi kita, mencerdaskan kehidupan bangsa. Implementasi pemajuan ilmu pengetahuan tak seharusnya dibenturkan dengan kefavoritanprogram studi maupun bidang industri tertentu.

Penulis bersepakat dengan poin penting yang disampaikan Ketua Komisi X DPR RIHetifah Syaifudian, bahwa pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemasok tenaga kerja, perlunya kajian komprehensif terkait program studi, termasuk di antaranya, kembali merefleksikan bahwa amatlah luas fungsi perguruan tinggi kita.

Mewujudkan penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan industri saat ini merupakan permasalahan yang rumit, walaupun dalam angan sebagian besar masyarakat, hal ini dimulai dari pertanyaan sederhana.

Bagaimana semestinya kita menempatkan disiplin keilmuan? Jika relevansinya dianggap kurang, program studi dengan karakteristik apa yang perlu ditutup? Apakah besaran peminat menjadi pertimbangan? Apakah kualitas program studi melalui akreditasi yang menjaga mutu pembelajaran dapat diabaikan? Apakah juga menjadi salah bila terdapat program studi yang bidang ilmunya tersebar pada beragam universitas? Tentunya, masih banyak pertanyaan yang akan berkembang di kemudian hari.

Tidak dapat dipungkiri pula bahwa praktik penutupan program studi yang dianggap tidak relevan merupakan hal yang lumrah di perguruan tinggi.

Akan tetapi, perhatian kita dapat diarahkan pada bagaimana jika penerapan wacana ini berlaku dalam ruang lingkup yang lebih besar: secara nasional.

pertanyaan tersebut di atas hanyalah pertanyaan permukaan, sementara masih banyak aspek lain yang perlu diperhatikan. Apakah dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan di perguruan tinggi? Apakah dampak berantainya juga sudah diperhatikan atau bahkan dimitigasi?

Terdapat banyak alternatif yang dapat diterapkan, namun menurut hemat penulis, terdapat dua opsi yang dapat menjadi pertimbangan.

Menambah kuota program studi yang lulusannya dibutuhkan industri atau membuka program studi yang relevan dengan dinamika masyarakat saat ini dapat memberikan kontribusi terhadap Angka Pendidikan Kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional. Secara umum, capaian APK nasional saat ini berada pada 32,89 persen, dan target yang ditetapkan untuk tahun 2030 adalah 38 persen.

Alternatif ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan proyeksi pada bidang ilmu yang menjadi perhatian, investasi sumber daya manusia, serta dukungan sarana prasarana yang memadai sebagai keunggulan dan insentif tersendiri bagi calon mahasiswa yang berminat.

Pada dasarnya, minat dan kemampuan mahasiswa merupakan salah satu dorongan utama yang perlu diperhatikan, tetapi perspektif dari mahasiswa, tetap perlu dipertimbangkan.

Menjadi bagian dari civitas academica pada program studi apa pun akan dipengaruhi oleh banyak aspek kehidupan. Pertimbangan ekonomi, kepastian masa depan, kepercayaan diri terhadap hasil belajar, ataupun kecintaan terhadap bidang ilmu yang akan dipelajari menjadi bagian dari pergulatan batindalam diri calon mahasiswa.

Pada bagian lainnya, mari bersama kita melihat sebuah poin refleksi dari realitas program studi kependidikan dewasa ini.

Data terkini yang tersedia dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa jumlah program studi kependidikan mencapai 13.630. Jumlah program studi ini menghasilkan rata-rata 200.000 lulusan, dengan serapan sebagai guru atau dosen sebesar 30 persen dari jumlah tersebut.

rata kebutuhan guru hingga tahun 2030 berkisar 400.000 guru per tahun.

Data ini menjadi sebuah pengingat bagi kita bahwa terdapat kesenjangan antara jumlah guru profesional melalui Program Profesi Guru (PPG) dan jumlah kebutuhan guru di lapangan.

Kekurangan guru (terutama di daerah) merupakan persoalan menahun dalam sistem pendidikan kita. Sekolah sebagai ujung tombak layanan pendidikan terus berupaya memastikan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran tetap terpenuhi. Karena itu, pengangkatan guru honorer kerap dijadikan solusi sementara, meskipun berisiko besar di masa depan.

Isu kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi tantangan krusial yang perlahan diatasi melalui kebijakan pemerintah, seperti program sertifikasi dan larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Situasi ini mencerminkan bahwa kebutuhan guru selalu hadir seiring dengan ketersediaan lulusan program studi kependidikan. Namun, hingga kini belum tercapai titik temu yang memadai.

Posisi Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai pencetak guru profesional memang penting, tetapi masih terbatas dalam memenuhi kekurangan jumlah guru secara nyata.

Sesungguhnya, kita perlu merenungkan hal ini secara mendalam. Apa sebetulnya yang akan kita raih melalui penutupan program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri? Adakah kemudian besar mudarat daripada maslahat yang timbul?

Pun jika narasi yang digaungkan berubah menjadi pengembangan program studi, bagaimanakah penyelarasan antara kebijakan yang ada dengan praktiknya di institusi pendidikan tinggi?

Pada akhirnya, kita semua berawal dan ingin menuju titik yang sama: pendidikan yang bermutu untuk semua, pendidikan yang bermakna untuk semua, dan tentunya kita bergerak bersama untuk kemajuan pendidikan nasional.

*) Prof DrDidi Sukyadi, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia

Editor : Ricky Prayoga

Rekomendasi Terkait