Hiburan 04 May 2026

Pengertian Haji Qiran beserta Niat, Dam, dan Tata Cara Pelaksanaan Lengkap

Pengertian Haji Qiran beserta Niat, Dam, dan Tata Cara Pelaksanaan Lengkap

PLAZNEWS — Pengertian haji qiran menjadi pengetahuan mendasar bagi setiap Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Kata qiran sendiri berarti menghubungkan atau menggabungkan dua hal, yang dalam konteks haji merujuk pada penggabungan umrah dan haji menjadi satu rangkaian tanpa jeda.

masing jamaah.

Metode haji qiran cocok bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah dan memiliki waktu terbatas di Tanah Suci, karena memungkinkan penyelesaian haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan. Meskipun lebih menantang secara fisik karena jamaah harus tetap dalam keadaan ihram lebih lama, haji qiran memiliki keutamaan tersendiri yang diakui oleh para ulama dari berbagai mazhab.

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa seseorang dikatakan melaksanakan haji secara qiran ketika ia melakukan ibadah haji dan umrah yang digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan sejak berihram. Ahmad Sarwat menegaskan, "Ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumrah."

Secara linguistik, kata "qiran" berasal dari bahasa Arab yang berarti "menggabungkan" atau "menyatukan." Istilah ini digunakan untuk menggambarkan penggabungan dua ibadah besar, yaitu haji dan umrah, menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam istilah fikih, haji qiran berarti memasuki ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan, atau memasuki ihram untuk umrah kemudian memasukkan niat haji ke dalamnya sebelum memulai ritual umrah. Dengan demikian, pengertian haji qiran mencakup fleksibilitas dalam cara meniatkan penggabungan kedua ibadah tersebut.

Seorang jamaah yang melaksanakan haji qiran disebut sebagai Qarin. Qarin wajib meniatkan haji dan umrah sejak berada di miqat, lalu tetap dalam keadaan ihram hingga seluruh rangkaian ibadah selesai. Ciri khas utama haji qiran adalah tidak ada ihram kedua, tidak ada pemotongan rambut setelah tawaf pertama, dan semuanya berlangsung dalam satu alur tanpa jeda antara umrah dan haji. Konsep inilah yang membedakan haji qiran secara mendasar dari jenis haji lainnya.

Menurut lembaga fatwa resmi Mesir, Dr. Sheikh Adil Salahi pernah menjelaskan, "Dalam haji qiran, jamaah memasuki ihram untuk haji dan umrah sekaligus, dan tetap dalam keadaan tersebut hingga ritual keduanya selesai." Nabi Muhammad SAW sendiri membawa hewan kurban bersamanya, yang mewajibkan beliau untuk tetap dalam keadaan ihram. Fakta historis ini menjadi salah satu dasar utama pelaksanaan haji qiran dalam tradisi Islam.

Perlu dicatat bahwa penduduk Makkah tidak dapat melaksanakan jenis haji ini. Haji qiran sejatinya merupakan keringanan dari Allah SWT bagi Muslim yang tinggal jauh dari Masjidil Haram, karena memungkinkan mereka menyelesaikan haji dan umrah dalam satu kunjungan. Bagi jamaah Indonesia yang menempuh perjalanan ribuan kilometer, opsi ini memberikan efisiensi waktu yang signifikan.

Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, disebutkan bahwa ulama empat mazhab sepakat mengenai bentuk ihram untuk haji qiran, yakni berihram untuk haji dan umrah secara bersamaan.

Berikut adalah komponen penting terkait niat haji qiran yang wajib dipahami setiap calon jamaah:

Amin Asy-Syinqithi menegaskan, "Mayoritas ulama yang membedakan antara qiran dan tamattu menyatakan bahwa bagi pelaku qiran, satu kali tawaf sudah mencukupi untuk haji dan umrahnya."

Berikut adalah tahapan pelaksanaan haji qiran dari awal hingga akhir:

Salah satu konsekuensi penting dari pelaksanaan haji qiran adalah kewajiban membayar dam. Dam merupakan denda atau tebusan berupa penyembelihan hewan yang wajib ditunaikan oleh jamaah sebagai kompensasi atas penggabungan dua ibadah dalam satu ihram. Jamaah haji qiran maupun tamattu wajib menyembelih hewan kurban, dan alasan di balik kewajiban ini adalah karena jamaah tidak memasuki ihram untuk haji dari miqat negara asalnya. Dengan kata lain, dam merupakan bentuk syukur atas keringanan yang diberikan Allah SWT, bukan karena pelanggaran.

hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Ketentuan ini berlaku sama bagi jamaah haji qiran maupun tamattu, sementara jamaah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

Ifta, kewajiban dam ini berkaitan dengan keistimewaan yang diperoleh jamaah karena bisa menyelesaikan dua ibadah sekaligus tanpa harus menempuh perjalanan terpisah. Dalam praktiknya, jamaah Indonesia biasanya membayar dam melalui panitia penyelenggara haji yang telah menyediakan mekanisme penyembelihan di Mina. Jamaah cukup membayar sejumlah biaya dan penyembelihan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Penting untuk diingat bahwa penyembelihan hewan kurban bersifat wajib dalam haji qiran, berbeda dengan haji ifrad yang tidak mengharuskannya. Oleh karena itu, calon jamaah yang memilih haji qiran perlu mempersiapkan dana tambahan untuk dam sejak awal perencanaan. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari kesempurnaan ibadah haji qiran yang harus dipenuhi sesuai syariat.

Memahami perbedaan antara tiga jenis haji merupakan langkah penting sebelum jamaah menentukan pilihan. Kata "qiran" berarti menggabungkan dua hal, di mana jamaah menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Sementara itu, tamattu berarti menikmati keringanan, dan ifrad berarti memisahkan atau menyendirikan satu ibadah saja. Berikut perbedaan utama ketiganya serta pandangan ulama empat mazhab tentang keutamaannya:

Haji qiran adalah salah satu dari tiga jenis pelaksanaan ibadah haji di mana jamaah menggabungkan ibadah haji dan umrah dalam satu niat dan satu ihram. Jamaah tidak melepas ihram di antara kedua ibadah tersebut hingga seluruh rangkaian selesai pada 10 Dzulhijjah.

Niat haji qiran dibaca saat berada di miqat dengan lafadz "Labbaika Allahumma Hajjan wa 'Umratan" yang berarti "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk menunaikan haji dan umrah." Niat ini menandakan bahwa jamaah berniat melaksanakan kedua ibadah secara bersamaan.

Ya, jamaah haji qiran wajib membayar dam berupa penyembelihan satu ekor kambing atau sepertujuh sapi maupun unta. Jika tidak mampu, jamaah dapat menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari, tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air.

Perbedaan utama terletak pada pengelolaan ihram. Pada haji qiran, jamaah tetap dalam keadaan ihram sejak awal hingga akhir tanpa jeda. Pada haji tamattu, jamaah melepas ihram setelah umrah dan berihram kembali untuk haji, sehingga ada periode istirahat di antaranya.

Menurut sebagian riwayat, Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji qiran pada Haji Wada, di mana beliau memasuki ihram untuk haji dan umrah sekaligus. Meskipun beliau melaksanakan qiran, beliau merekomendasikan tamattu bagi para sahabat yang tidak membawa hewan kurban.

Haji qiran cocok bagi jamaah yang memiliki waktu terbatas di Tanah Suci dan ingin menyelesaikan haji serta umrah dalam satu perjalanan tanpa jeda. Jamaah juga harus siap secara fisik dan mental untuk tetap mematuhi aturan ihram dalam periode yang lebih panjang. Bagi yang memerlukan informasi jadwal keberangkatan, hal tersebut dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Agama.

Jamaah yang melaksanakan haji qiran cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sai yang berlaku untuk haji dan umrahnya sekaligus. Tawaf wajib yang dimaksud adalah tawaf ifadhah, sedangkan tawaf qudum bersifat sunnah. Jamaah juga tetap wajib melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.

masing jamaah. Haji qiran menawarkan efisiensi waktu bagi jamaah yang ingin menggabungkan haji dan umrah dalam satu rangkaian. Yang terpenting, niat yang ikhlas dan pelaksanaan manasik yang benar sesuai tuntunan syariat akan menentukan kualitas ibadah haji, apa pun jenisnya.

Ikuti kabar tips dan trik hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi Terkait