
PLAZNEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo, dengan kerugian mencapai Rp 41 Miliar. Modus yang digunakan dalam praktik korupsi ini adalah penyalahgunaan fasilitas kredit dengan istilah kredit topengan, dimana pengajuan pinjaman menggunakan identitas orang lain, namun seluruh dana pencairannya dinikmati oleh pihak lain yang bukan debitur sah.(Fx. Suryo Wicaksono/Fahrul Marwansyah/Roy Rosa Bachtiar)