PLAZNEWS — BUMN mendapatkan restu penghapusan pajak transaksi dalam transformasi perusahaan-perusahaan BUMN dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini disampaikan oleh Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
"Kita mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat," kata Donny saat ditemui oleh pewarta di Gedung Juanda, Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Donny mengatakan bahwa transaksi yang diberi keringanan pajak antara lain dalam proses transformasi ada beberapa corporate action seperti likuidasi, investasi, ada konsolidasi, hingga restrukturisasi.
Adapun bentuk keringanan yang dimaksud adalah penghapusan pajak dalam transaksi yang menyangkut aksi korporasi tersebut.
"semua pajak yang related dengan transaksi itu ya, transaksi streamlining ini, baik itu transaksi merger, likuidasi dan lain sebagainya. Jadi tidak ada pajak dan itu diatur juga dalam undang-undang kita ya undang-undang BUMN," imbuhnya.
Mengenai kapan aturan ini disahkan, Donny mengatakan tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
"Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan."
Transformasi BUMN, kata Dony terus dilakukan sampai saat ini, salah satunya adalah penataan ulangdana reksa yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini dan adanya konsolidasi atau merger dari perusahaan BUMN lainnya.
"Oh prosesnya berjalan terus, dan tadi kan saya sudah update beberapa perusahaan sudah ditutup, beberapa perusahaan konsolidasi. Jadi satu-satu terus, setiap hari akan berlanjut terus dengan jumlah yang banyak," ungkap Dony.
Sebelumnya, Purbaya secara tegas menolak permintaan penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN yang saat itu diajukan oleh CEODanantaraRosan P. Roeslani.
Permintaan yang diajukan sebelum tahun 2023 ditolak karena perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah meraup keuntungan. Purbaya menyebut hanya bisa memberikan dukungan fiskal yang sesuai aturan."Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Sabtu (6/12/2025).
Saat itu, Purbayamenyatakan dirinya hanya setuju memberikan keringanan pajak untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Ini dimungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, restrukturisasi dan konsolidasi bisa diberikan keringanan."Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.