PLAZNEWS — Kementerian Haji dan Umrah resmi memperbarui regulasi pembayaran dam atau denda haji 2026. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi jemaah. Dam kini dapat dibayarkan baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, selama mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Video
04 May 2026
VIDEO: Regulasi Baru Pembayaran Dam (Denda) Haji
Rekomendasi Terkait
Kunjungan wisata NTB naik tajam, tembus 607 ribu orang
Wali Kota Cilegon lepas keberangkatan calon jamaah haji kloter 11
VIDEO: Tega! Menantu Habisi Mertua Demi Harta
BPS: Kenaikan harga BBM tidak berdampak pada inflasi April 2026
VIDEO: Peran Pekerja Difabel Dalam Penjualan Kambing Kurban