Hiburan 04 May 2026

Bukan Gegara Gak Salat atau Maksiat, Ini Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut

Bukan Gegara Gak Salat atau Maksiat, Ini Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Kabar mengenai pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee tengah menjadi sorotan publik. Isu ini ramai diperbincangkan setelah Hanny Kristianto menyampaikan pernyataan terbuka melalui media sosial pada Minggu, 3 Mei 2026.

Dalam unggahannya, Hanny Kristianto menegaskan bahwa langkah pencabutan sertifikat tersebut bukanlah kasus tunggal. Ia menyebut keputusan serupa pernah diambil terhadap sejumlah pihak lain dengan pertimbangan tertentu.

Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee, tulisnya di Instagram, dikutip Senin 4 Mei 2026.

Ia juga meluruskan persepsi publik yang mengaitkan pencabutan dengan perilaku pribadi. Menurutnya, keputusan tersebut tidak didasarkan pada pelanggaran moral seperti maksiat atau kelalaian dalam menjalankan ibadah.

Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan salat fardhu termasuk meninggalkan salat Jumat, lanjutnya.

Hanny Kristianto kemudian membeberkan sejumlah faktor administratif yang menjadi dasar pertimbangan. Salah satu yang disorot adalah tidak dimanfaatkannya sertifikat sesuai fungsi, khususnya dalam pengurusan identitas resmi.

"Sertifikat disia-siakan, contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik), jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung penggunaan sertifikat dalam konteks yang dianggap tidak tepat, seperti dijadikan alat dalam konflik antar sesama Muslim melalui jalur hukum.

Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan, kami tidak berkenan terlibat dengan perselisihan sesama muslim, tegasnya.

Alasan lain yang diungkap adalah ketika seseorang kembali menjalankan praktik ibadah agama sebelumnya.

"Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah, ungkapnya.

Meski demikian, Hanny Kristianto menekankan bahwa pencabutan tersebut hanya berkaitan dengan aspek administratif dan tidak menyentuh status keimanan seseorang.

tulisnya.

Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para mualaf, mulai dari penyediaan perlengkapan salat hingga buku panduan. Namun, menurutnya, aspek keimanan tetap berada di luar kendali manusia.

Rekomendasi Terkait