Hiburan Diterbitkan: 17 Apr 2026

Dilaporkan atas Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir

Dilaporkan atas Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir

laki.

Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas pun menguat. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik untuk segera menetapkan status tersangka terhadap SAM, usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR.Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 April 2026.

Tak hanya itu, pihak korban juga mendorong agar SAM segera dipulangkan dari luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, saat ini yang bersangkutan berada di Mesir.

Menurut Achmad, langkah koordinasi dengan Interpol menjadi opsi yang perlu ditempuh jika SAM tidak menunjukkan iktikad baik untuk kembali ke Indonesia.

Situasi semakin kompleks setelah muncul dugaan adanya tekanan terhadap para korban. Bahkan, menurut pengakuan kuasa hukum, terdapat upaya intimidasi hingga dugaan pemberian uang agar kasus ini dihentikan.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Bogor, dengan korban berasal dari kalangan santri.

Sementara itu, pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkap bahwa kasus ini juga telah dibahas dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, serta melibatkan Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam hasil rapat tersebut, aparat penegak hukum didorong untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan demi mencegah potensi korban baru.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.

Rekomendasi Terkait