PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat setelah sempat dianggap selesai. Kini, perkara tersebut resmi bergulir di ranah hukum usai lima korban yang merupakan santri penghafal Alquran melapor ke Bareskrim Polri.
Perwakilan korban, Ustaz Abi Makki, mengungkap bahwa kasus ini sebenarnya telah terendus sejak 2021. Namun saat itu, persoalan diselesaikan secara internal setelah terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf. Scroll untuk informasi selengkapnya!
"Awal diketahui khususnya saya pribadi itu tahun 2021, dari almarhum Kang Rashid," kata Abi Makki membuka pembicaraan saat konferensi pers di Jakarta, mengutip tayangan Youtube, Jumat 17 April 2026.
Dalam proses klarifikasi atau tabayyun yang dilakukan kala itu, Syekh Ahmad Al Misry disebut mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku ini ataupun SAM ini dengan menyatakan minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ustaz Abi Makki.
Kasus pun sempat meredup selama beberapa tahun. Namun situasi berubah drastis pada 2025, setelah muncul pengakuan baru dari salah satu korban yang diwawancarai oleh Oki Setiana Dewi saat berada di Mesir.
"Ustazah Oki ini wawancara dengan korban, salah satu korban," imbuh Abi Makki mengenai keterlibatan istri Ory Vitrio itu.
benar berhenti. Mendengar hal itu, Oki langsung menghubungi para ustaz lain untuk menyampaikan temuannya.
"Ustazah Oki itu langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, 'Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'" ucapnya.
bukti yang sebelumnya tercecer. Mereka bahkan membentuk grup khusus untuk mengonsolidasikan informasi dari para korban.
Hingga akhirnya, lima korban memberanikan diri membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan resmi pun dilayangkan ke Bareskrim Polri pada November 2025, dan kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, diketahui bahwa Syekh Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir. Kondisi ini membuat pihak korban berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan kerja sama internasional.