PLAZNEWS — Jakarta, CNBCIndonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal. Artinya ada sekitar 5% dari 144 entitas yang masih perlu mencari strategi untuk mengerek permodalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusmanmengatakan bahwa modal inti minimum yang ditetapkan sesuai ketentuan adalah Rp 100 miliar.
"Seluruh perusahaan telah menyampaikanaction planyang memuat penguatan modal terkait penambahan modal disetor, mencari investor strategis, atau merger," kata Hasandalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, OJKjuga mencatat bahwa ada 11 dari 94 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 12,5 miliar.
Sebagai informasi, jumlah multifinance dan pindaryang kekurangan modal bertambah bila dibandingkan dengan posisi awal tahun. Sebelumnya OJKmengumumkan ada 4 multifinancedan 7 pindaryang kurang modal.
Sementara itu, kinerja multifinancemasih dalam tekanan. PertumbuhanOutstandingpembiayaan masih lemah atau 0,61% yoyper Maret 2026.LaluNPFgrossnaik 12 basis poin yoymenjadi 2,83%.
Pada periode yang sama,outstandingpembiayaan pindarmasih tumbuh kencang, yakni 26,25% yoymenjadi Rp 101,03 triliun. Akan tetapi rasio kredit macet atau TWP90 juga naik tidak kalah kencang, yakni menjadi 4,52%,melesat 175 bps secara tahunan.