Video 07 May 2026

Karantina NTB musnahkan satwa ilegal dan tumbuhan berbahaya

Karantina NTB musnahkan satwa ilegal dan tumbuhan berbahaya

PLAZNEWS — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Karantina NTB ungkap 18 jenis barang hasil sitaan, sepanjang periode Maret hingga April 2026. Barang sitaan ini tidak memiliki dokumen resmi untuk melewati lalu lintas penerbangan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), baik melalui arus penumpang maupun kargo. (Kusnandar/Rizky Bagus Dhermawan/HilaryPasulu)

Rekomendasi Terkait