Jawa Barat Diterbitkan: 16 Apr 2026

Kasus Pelecehan Verbal, 16 Mahasiswa UI Dinonaktifkan

Kasus Pelecehan Verbal, 16 Mahasiswa UI Dinonaktifkan

PLAZNEWS — Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.

dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. "Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijagasecara ketat sepanjang proses berlangsung.Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskaninformasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," katanya. Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini danakan disampaikan secara berkala melalui kanal resmiuniversitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.

Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI: Penonaktifan sementara 16 mahasiswa FHUI bukan sanksi akhir

Rekomendasi Terkait