PLAZNEWS — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi bahwa penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk jenis kendaraan listrik di wilayah itu resmi ditunda hingga krisis ekonomi global berakhir, menyusul terbitnya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik ini diambil sebagai respons atas gejolak ekonomi dunia yang kian tidak menentu.
"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi di Bandung, Selasa.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur memberikan insentif fiskal guna mempercepat program kendaraan listrik berbasis baterai.
eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditinjau kembali secara berkala. Jika kondisi ekonomi sudah stabil dan ancaman krisis mereda maka instrumen pajak untuk kendaraan listrik akan diberlakukan.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujarnya.
Diketahui, kebijakan ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan dukungan fiskal bagi ekosistem kendaraan listrik di tanah air.