Bisnis 05 May 2026

OJK Minta Evaluasi Total hingga Ancam Blacklist Indosaku

OJK Minta Evaluasi Total hingga Ancam Blacklist Indosaku

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons dugaan pelanggaran penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyeret oknum debt collector (DC) di Semarang. Kasus ini mengarah pada PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam praktik penagihan. Jika terbukti melanggar ketentuan, regulator menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas.

Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran, ucap Kiky dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Selasa, 5 Mei 2026 di Jakarta.

Tak hanya itu, OJK juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini termasuk pemberian sanksi blacklist kepada penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Photo : VIVA.co.id/Anisa Aulia

OJK juga telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat, imbuh Friderica.

Selain penindakan, Kiky juga meminta Indosaku melakukan pembenahan internal di tubuh Indosaku. Perusahaan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.

Kemudian OJK juga telah meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan termasuk evaluasi atas kerjasama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, tambahnya.

Upaya yang dilakukan OJK merupakan lanjutan dari langkah tegas AFPI yang telah mencabut keanggotaan perusahaan penyedia jasa penagihan yang terlibat. Dalam hal ini memutuskan pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN) selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku pertanggal 30 April 2026.

Rekomendasi Terkait