Bisnis 05 May 2026

Purbaya Lantik 2 Orang Pejabat Pengganti Terkait Restitusi Pajak Besok, Ini Bocorannya

Purbaya Lantik 2 Orang Pejabat Pengganti Terkait Restitusi Pajak Besok, Ini Bocorannya

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pada Rabu, 6 Mei 2026, dirinya akan melantik dua orang pejabat baru untuk menggantikan pejabat yang terindikasi terlibat dalam masalah pencairan restitusi pajak.

Namun, Purbaya masih enggan menyebutkan nama kedua kandidat, yang akan ditugaskan menjadi pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa pejabat baru nantinya akan terkonfirmasi, seiring dengan pelantikan yang rencananya digelar di Kementerian Keuangan, besok.

Nanti besok akan kami umumkan. Besok akan kami lantik langsung pejabat barunya, kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Photo : VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia menyampaikan, rencana memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan, merupakan upaya mengatasi masalah pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengaku sebelumnya telah menginvestigasi lima pejabat yang terlibat dalam manajemen restitusi. Dari kelima pejabat itu, dia memutuskan untuk memberhentikan dua di antaranya. Namun, dia juga tidak mengungkapkan nama pejabat yang akan diberhentikan.

Purbaya hanya menjelaskan bahwa investigasinya itu bermula dari temuannya mengenai nilai pencairan restitusi pajak tahun anggaran 2025, yang tidak sesuai dengan laporan yang ia terima.

Mulanya, Dia menerima laporan dari stafnya bahwa nilai restitusi pajak terbilang rendah. Namun, pada akhir tahun anggaran, ia menemukan bahwa nilai pencairan restitusi melonjak beberapa kali lipat dari informasi yang ia terima.

Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi, ujar Purbaya.

Keputusannya memberhentikan pejabat terkait pun merupakan bentuk tindak tegas atas penyelewengan yang terjadi di tubuh instansi Kementerian Keuangan. Dia berharap, dengan sanksi ini, pejabat di lingkup Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagaimana amanat yang diterima dan menjauhi praktik kecurangan.

joran. Jor-jorannya adalah tidak memberitahu perkembangan dengan akurat, ujarnya. (Ant).

Rekomendasi Terkait