Bisnis 04 May 2026

OJK Resmikan Implementasi QR Code Buat Agen Asuransi

OJK Resmikan Implementasi QR Code Buat Agen Asuransi

PLAZNEWS — Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Hal ini guna memperkuat integritas industri perasuransian dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri.

"Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien," kata Ogi dalam keterangan resminya, Senin, (4/5/2026).

Lanjutnya, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara lebih cepat, mudah, dan real time.

Hal ini dapat meningkatkan kepastian informasi, meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif.

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hal ini seiring pertumbuhan jumlah pialang asuransi.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD.

to-end melalui satu sistem terintegrasi, yaitu Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

2027 yaitu terwujudnyaindustri asuransi yang sehat, efisien dan berintegritas, memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.

undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Rekomendasi Terkait