PLAZNEWS — Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis haji yang dapat dipilih jamaah, salah satunya adalah haji tamattu yang memungkinkan jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum berihram untuk haji. Memahami pengertian haji tamattu secara mendalam menjadi langkah penting bagi calon jamaah yang hendak menunaikan rukun Islam kelima ini.
bulan haji, kemudian jamaah bertahallul dan baru melaksanakan haji ketika waktunya tiba.
Ifta Mesir, tamattu berarti melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum kemudian berihram untuk haji, disebut demikian karena jamaah yang menjalankan haji tamattu diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram pada periode antara umrah dan haji. Fleksibilitas inilah yang menjadikan jenis haji ini sangat diminati oleh jamaah internasional termasuk Indonesia.
Secara bahasa, kata tamattu berasal dari kata Arab tamatta'a-yatamatta'u-tamattu'an yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Istilah Hajj al-Tamattu secara harfiah bermakna "kegembiraan haji," yaitu pelonggaran keadaan ihram antara umrah dan haji, termasuk aturan berpakaian dan berbagai larangannya. Penamaan ini merujuk pada kebebasan yang dimiliki jamaah setelah menyelesaikan umrah dan sebelum memasuki rangkaian haji.
tindakan yang dilarang selama ihram diperbolehkan dan dapat dinikmati pada jeda antara umrah tamattu dan haji. Dalam periode jeda tersebut, jamaah bebas mengenakan pakaian biasa, menggunakan wewangian, dan menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah. Tamattu berarti melaksanakan umrah selama bulan-bulan haji, kemudian keluar dari keadaan ihram, dan selanjutnya kembali berihram untuk haji. Jamaah harus menyelesaikan seluruh rangkaian umrah terlebih dahulu, melakukan tahallul, baru kemudian berihram kembali pada tanggal 8 Dzulhijjah untuk melaksanakan ibadah haji.
Seseorang yang melaksanakan haji tamattu disebut Mutamatti. Ciri utama yang membedakan jenis haji ini dengan jenis lainnya adalah adanya dua ihram terpisah ihram pertama untuk umrah dan ihram kedua untuk haji. Selain itu, siapa pun yang melaksanakan umrah sebagai bagian dari haji tamattu tidak boleh meninggalkan Makkah tanpa melaksanakan haji, karena bagaimanapun mereka wajib menyelesaikan haji sebelum kembali ke tempat asalnya.
Sebelum membahas perbedaan secara rinci, penting untuk memahami bahwa ketiga jenis haji memiliki dasar hukum yang kuat dan semuanya sah menurut syariat Islam. Terdapat tiga cara melaksanakan haji: ifrad, qiran, dan tamattu. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda dalam hal niat, jumlah ihram, urutan ibadah, dan kewajiban dam.
Azhari pernah menyatakan, "Disarankan untuk memilih metode yang paling mudah bagi Anda, karena haji adalah ibadah yang menuntut secara fisik dan mental. Memilih metode yang lebih mudah akan membantu Anda menghemat energi dan kekuatan untuk melaksanakan haji dengan cara terbaik."
Rangkaian pelaksanaan haji tamattu terdiri dari dua tahap besar, yaitu tahap umrah dan tahap haji. Haji tamattu melibatkan satu umrah yang lengkap dan satu haji yang lengkap. Memahami setiap tahapan secara rinci akan membantu jamaah menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan.
Menurut panduan haji yang diterbitkan Princeton University, "Tamattu adalah bentuk haji yang terbaik. Ini adalah bentuk yang didorong oleh Nabi kepada para pengikutnya untuk dilaksanakan."
Berikut urutan tata cara pelaksanaan haji tamattu dari awal hingga akhir:
Salah satu konsekuensi penting yang perlu dipahami jamaah dalam pengertian haji tamattu adalah kewajiban membayar dam atau denda berupa penyembelihan hewan kurban. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu wajib menyembelih dam karena mereka tidak berihram untuk haji dari miqat negara asal mereka, melainkan dari Makkah. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh jamaah.
Ifta Mesir, kewajiban menyembelih bagi jamaah tamattu dan qiran disebabkan oleh tidak dilaksanakannya ihram haji dari miqat yang ditetapkan bagi penduduk negara asal mereka. Hewan yang dapat dijadikan kurban meliputi kambing, sapi, atau unta, dan penyembelihan wajib dilaksanakan di Tanah Haram agar sah.
Syarat wajib dam dalam haji tamattu mensyaratkan bahwa jamaah bukan penduduk area Haram, yaitu mereka yang tinggal dalam radius kurang lebih 84 kilometer dari Masjidil Haram. Apabila jamaah merupakan penduduk Makkah atau sekitarnya, dam tamattu tidak berlaku. Bagi jamaah haji Indonesia, kewajiban ini berlaku karena jarak tempat tinggal mereka jauh melampaui batas tersebut.
Jika karena suatu alasan jamaah tidak mampu menyembelih hewan kurban, maka wajib menjalankan puasa sepuluh hari sebagai pengganti tiga hari dilaksanakan selama masa haji di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Namun, puasa tidak boleh dilakukan pada hari Idul Adha karena berpuasa pada hari raya apa pun dilarang. Ketentuan ini memberikan keringanan bagi jamaah yang memiliki keterbatasan finansial selama berada di Tanah Suci.
beda mengenai keutamaan relatif di antara tiga jenis haji. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan tradisi intelektual dalam fikih Islam, dan setiap pendapat memiliki landasan dalil yang kuat.
Ifta Mesir, menurut ulama Maliki dan Syafi'i, yang terbaik adalah haji ifrad. Ulama Maliki berpendapat bahwa setelah ifrad, urutan keutamaan adalah qiran kemudian tamattu, sementara ulama Syafi'i menyatakan ifrad diikuti tamattu kemudian qiran. Adapun ulama Hanafi menilai qiran sebagai yang terbaik, diikuti tamattu lalu ifrad, sedangkan ulama Hanbali memandang tamattu sebagai yang paling utama diikuti ifrad lalu qiran.
Panduan haji yang diterbitkan Princeton University mencatat bahwa saat Haji Wada, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan kurban untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah. Beliau bersabda, "Seandainya aku tidak membawa hewan kurban, niscaya aku akan melakukan seperti yang kuperintahkan kepadamu." Pernyataan ini menjadi dalil utama bagi kelompok ulama yang menganjurkan haji tamattu, khususnya bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah. Untuk memahami konteks Haji Wada, jamaah perlu mempelajari sejarah haji terakhir Nabi Muhammad SAW tersebut.
Azhari dari British Fatwa Council yang menyatakan, "Memilih metode yang lebih mudah akan membantu Anda menghemat energi dan kekuatan untuk melaksanakan haji dengan cara terbaik." Bagi calon jamaah yang berencana mendaftar haji, pemahaman tentang pilihan jenis haji ini sebaiknya sudah dimiliki sejak awal persiapan.
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum kemudian berihram untuk haji. Jamaah menyelesaikan seluruh rangkaian umrah, keluar dari ihram, kemudian kembali berihram pada tanggal 8 Dzulhijjah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Jamaah haji tamattu wajib menyembelih dam karena mereka tidak berihram untuk haji dari miqat negara asal mereka. Dam berupa penyembelihan kambing, sapi, atau unta merupakan kompensasi atas kemudahan yang diperoleh selama jeda antara umrah dan haji.
Menurut mazhab Hanafi, haji tamattu dimakruhkan bagi penduduk Makkah, meskipun tetap dianggap sah jika dilaksanakan. Jenis haji ini lebih diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah karena memberikan kemudahan berupa jeda istirahat antara kedua ibadah.
Jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan kurban, ia wajib melaksanakan puasa sepuluh hari sebagai pengganti. Puasa tersebut dibagi menjadi tiga hari yang dilaksanakan selama masa haji di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Jamaah haji tamattu berihram sebanyak dua kali dalam satu perjalanan haji. Ihram pertama dilakukan di miqat dengan niat umrah, dan ihram kedua dilakukan di tempat tinggal atau penginapan di Makkah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat haji. Pelajari lebih lanjut tentang bacaan niat haji untuk mempersiapkan diri.
masing jamaah. Jika ingin mengetahui persiapan lainnya, simak panduan mempersiapkan keperluan haji.
bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja dalam rentang bulan-bulan tersebut sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, sementara rangkaian haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah dan berlangsung hingga hari-hari tasyrik.
Ikuti kabar tips dan trik hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
LITTLE BROTHER, BIG TROUBLE: A CHRISTMAS ADVENTURE