
PLAZNEWS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan dua tersangka dalam kasus jual beli chip untuk perjudian online. Direktur Reserse Kriminal Umum Ronni Bonic, Senin (4/5), menyebut pelaku menjalankan ratusan ribu akun menggunakan sistem otomatis. Chip virtual yang diperoleh kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain. (Angiela Chantiequ/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)