Jawa Barat Diterbitkan: 15 Apr 2026

Polres Indramayu ungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi

Polres Indramayu ungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi

PLAZNEWS — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap praktik pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi yang dipindahkan ke tabung non-subsidi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dengan keuntungan mencapai Rp96.000 per tabung.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Rabu, mengatakan kasus pengoplosan LPG diungkap pada Selasa (7/4) dengan mengamankan tersangka RW (40) di Kecamatan Gantar.

subsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

subsidi sebesar Rp160.000 per tabung, katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry pickup, 132 tabung LPG 3 kilogram kosong, 54 tabung LPG 12 kilogram kosong, 53 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan, serta peralatan berupa selang dan segel palsu.

Selain pengoplosan LPG, kata dia, Satreskrim Polres Indramayu pun mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah yang sama.

Kasus tersebut diungkap pada Kamis (9/4) dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial H (35) di Kecamatan Gantar, katanya.

Kapolres menjelaskan tersangka membeli BBM di SPBU menggunakan mobil pickup putih, dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar dapat memperoleh dalam jumlah besar.

BBM tersebut, lanjut dia, kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, corong, selang, serta telepon seluler berisi data barcode pembelian.

Fajar menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, termasuk melakukan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas.

Ia memastikan kedua tersangka dijerat dengan UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kami berkomitmen mendukung efisiensi energi nasional dan memastikan distribusi BBM serta LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, katanya.

Rekomendasi Terkait