PLAZNEWS — Dinas Perhubungan Jawa Barat mengancam akan memberikan sanksi bahkan memidanakan perusahaan pemilik angkutan over dimension over load (ODOL) hingga satu tahun penjara sebagai langkah ekstrem guna menghentikan kerusakan jalan di ruas Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang akan diterapkan melalui operasi penimbangan rutin di jalur distribusi tambang tersebut.
"Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," tegas Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Langkah tegas ini diambil setelah Dishub Jabar mengidentifikasi bahwa mayoritas truk dump dan tronton pengangkut material tambang seperti batu serta serbuk kapur di wilayah tersebut membawa muatan yang jauh melampaui kapasitas teknis jalan.
kendaraan besar yang menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta itu rata-rata membawa beban dua kali lipat dari ketentuan.
"Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin," ucap Dhani.
Sebagai strategi pencegahan di hulu, Dishub Jabar mendesak perusahaan tambang di sekitar Cikembar hingga Jampang Tengah untuk membangun jembatan timbang mandiri di lokasi perusahaan. Hal ini bertujuan memastikan setiap kendaraan yang keluar telah memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).
titik krusial guna mengamankan infrastruktur jalan dari kehancuran permanen.