Bisnis 04 May 2026

Aset Kripto Kini Masuk Daftar Objek Sita Negara, Tokocrypto Respons Begini

Aset Kripto Kini Masuk Daftar Objek Sita Negara, Tokocrypto Respons Begini

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Pemerintah memutuskanmemasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.

Merespons hal tersebut, Chief Executive Officer Tokocrypto Calvin Kizana menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia.

Aturan itu dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurut Calvin, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme," jelas Calvin dikutip dari keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.

Calvin menambahkan, kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri karena menunjukkan bahwa kripto memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum. Dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.

Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui, tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan yang dimaksud tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 yang disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital.

Melalui regulasi itu, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang.

Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang. Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal.

Rekomendasi Terkait