PLAZNEWS — Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa waktu para debt collector menagih utang yang wajar berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB dari hari Senin hingga Sabtu. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 22 Tahun 2023.
Dicky menjelaskan bahwa POJK ini juga mengatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan kepada debitur, dan tidak kepada pihak lainnya, termasuk kepada kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur.
"Selanjutnya, OJK juga mewajibkan agar PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," tegas Dicky dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 secara virtual, Selasa (5/5/2026).
menerus melakukan beberapa langkah.
Pertama, Dicky menguraikan, OJK melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran terkait perilaku dalam penagihan. Kedua, OJK juga mewajibkan kepada PUJK untuk secara rutin melakukan kewajibannya, yaitu memberikan perhatian kepada petugas penagihan, baik petugas penagihan internal maupun petugas alih daya alias outsourcing dalam tata cara penagihan yang baik.
"Kami juga meminta agar PUJK senantiasa memonitor pengaduan yang terkait dengan petugas penagihan yang dilaporkan pada APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk memastikan penyesuaian pengaduan tersebut apabila terdapat pelanggaran," ujar Dicky.
Ketiga, OJK memerintahkan kepada PUJK untuk senantiasa memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) kebijakan penagihannya. Dicky kemudian menegaskan bahwa pihaknya juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK.
"Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran," tegas Dicky.
Selanjutnya, OJK juga senantiasa berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan dan mendorong PUJK untuk memperketat pengawasan internal mereka, khususnya dalam memonitor aktivitas pihak ketiga yang bekerja untuk mereka dalam melakukan penagihan.
Terakhir, Dicky memaparkan sejak tahun 2024 sampai dengan 2026, OJK telah mengenakan 63 sanksi administratif kepada 58 PUJK.