PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, implementasi sistem Coretax DJP dalam proses perpajakan berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Coretax ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan, sudah kami perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, tapi dampaknya ke pendapatan jelas positif sekali, kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Dia melaporkan, per 30 April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang masuk ke sistem Coretax DJP tercatat mencapai 13.056.881 SPT.
karyawan, serta 874.476 wajib pajak badan.
Purbaya menjelaskan, salah satu dampak positif penerapan sistem Coretax DJP terlihat pada pertumbuhan nilai SPT kurang bayar, dan melandainya nilai SPT lebih bayar.
DJP mencatat, nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan tumbuh 83 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan tumbuh signifikan 949 persen, dan wajib pajak badan tumbuh 18 persen.
Sedangkan nilai SPT lebih bayar wajib pajak orang pribadi karyawan terkontraksi 46 persen, wajib pajak orang pribadi non karyawan turun 96 persen. Adapun SPT lebih bayar oleh wajib pajak badan masih tumbuh sebesar 59 persen.
Ada kenaikan nilai SPT kurang bayar, jadi pada dasarnya sistem Coretax ini bagus, karena Anda nggak usah memasukkan SPT sendiri kan. Dia (data pajak) ditempatkan sekaligus dan dikonsolidasi langsung, ujar Menkeu.
Dengan sistem itu, Purbaya meyakini bahwa upaya manipulasi data SPT makin sulit dilakukan, sehingga proses pelaporan berjalan dengan lebih efektif dibanding tahun sebelumnya.
2026, pendapatan negara terhimpun sebesar Rp574,9 persen atau tumbuh 10,5 persen secara year-on-year (yoy).
Khusus penerimaan pajak, nilai realisasi tercatat sebesar Rp 394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen (yoy).
yang dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta makin membaiknya implementasi Coretax. (Ant).