PLAZNEWS — yang akan berlaku per 1 Juni 2026.
Peraturan pemerintah (PP) tersebut merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Revisi, perubahan terhadap PP (Nomor) 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," kata Airlangga di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 5 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Photo : [Mohammad Yudha Prasetya]
Airlangga menjelaskan ketentuannya masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," ujar Airlangga.
Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
Diketahuj, di Istana Merdeka pada Selasa malam, 5 Mei 2026, Airlangga bersama jajaran pejabat lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), melaporkan kondisi keuangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan itu, KSSK yang terdiri atas Menko Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, melaporkan antara lain kondisi keuangan Indonesia yang relatif baik selama periode Kuartal I-2026.