Bisnis 06 May 2026

Purbaya Ungkap Besaran Insentif PPN DTP Bagi Bagi Mobil Listrik, Simak Ketentuannya

Purbaya Ungkap Besaran Insentif PPN DTP Bagi Bagi Mobil Listrik, Simak Ketentuannya

PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyusun skema insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40100 persen, untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masuk disusun skemanya, kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Photo : Antara.

nikel.

Purbaya menjelaskan, kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Pertimbangan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel, sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia.

nikel.

Sebagai respons, Purbaya justru menyiapkan skema insentif agar penggunaan nikel bisa terakselerasi.

Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan, ujarnya.

masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik tahun ini.

Terkait besaran subsidi, ia memperkirakan akan berada di angka Rp 5 juta untuk motor listrik. Namun, angka pasti dari stimulus kendaraan listrik (EV) ini akan diumumkan lebih detil dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Purbaya berpendapat, insentif EV relevan dengan upaya menekan konsumsi BBM, dan mengurangi beban subsidi energi pemerintah di tengah kenaikan harga minyak global.

Dia pun sepakat dengan Menperin Agus Gumiwang, yang menyatakan bahwa pemerintah kini melihat kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional, terutama untuk menjaga daya tahan industri manufaktur dan melindungi tenaga kerja. (Ant).

Rekomendasi Terkait