PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 (PMK No. 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang efektif berlaku per 1 Mei 2026.
Bagian pertimbangan dari beleid anyar itu isinya menjelaskan soal revisi aturan, terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak).
Dimana isinya antara lain mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh restitusi, sekaligus memotong batas nilainya.
"Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," sebagaimana dikutip dari PMK No. 28/2026, Selasa, 5 Mei 2026.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA) Photo : VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Pemerintah melalui PMK No. 28/2026 itu juga memotong batas maksimal restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat diproses dengan cepat.
Apabila aturan sebelumnya mencapai Rp 5 miliar, maka kini plafon tersebut diturunkan menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Penyempitan kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi juga dilakukan. Yakni dimana restitusi yang dipercepat saat ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
"Jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar," sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (2) d PMK No. 28/2026.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) menyebut bahwa PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) termasuk ekspor, tidak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini.
Hal itu berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
"Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan," bunyi Pasal 10 ayat (1).
Aturan tersebut menegaskan, restitusi pendahuluan yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan tetap diberikan, tetapi hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.