PLAZNEWS — Jakarta, VIVA Layanan SIM Keliling yang dihadirkan olehKorlantas Polrikembali beroperasi pada Rabu 6 Mei 2026. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik strategis yang tersebar di berbagai wilayah. Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, serta Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selain di ibu kota, layanan ini juga hadir di wilayah penyangga guna menjangkau lebih banyak masyarakat. WargaBogor dapat memanfaatkan layanan di Mall Boxies Tajur, sementara masyarakatBekasibisa mendatangi lokasi di Mitra 10 Jatiasih.
masing daerah setempat.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, bukti hasil cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Pemohon juga diwajibkan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi di lokasi layanan.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk layanan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya tersedia di lokasi.
Dengan tersebarnya layanan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Selain mempermudah akses, SIM Keliling juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi pemohon setiap harinya.